Rukun Islam ketiga — sistem keadilan sosial ilahi
Orang Fakir (Fuqara)
Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Orang Miskin (Masakin)
Mereka yang memiliki sesuatu tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Amil Zakat (Amilin)
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf (Muallafa)
Muslim baru atau mereka yang bersimpati dengan Islam.
Hamba Sahaya (Riqab)
Mereka yang ingin membeli kebebasannya (historis).
Orang Berhutang (Gharimun)
Mereka yang berhutang untuk tujuan yang halal dan tidak dapat melunasi.
Di Jalan Allah (Fi Sabilillah)
Mereka yang berjuang untuk agama Allah, termasuk dakwah dan pendidikan.
Musafir Terlantar (Ibnu Sabil)
Para musafir yang mengalami kesulitan keuangan.
Zakat Maal
Dihitung dari emas, perak, uang, dan barang dagangan yang mencapai nisab. Besarnya 2,5%.
Zakat Fitrah
Zakat per orang yang diberikan di akhir Ramadan. Disunnahkan membayarnya sebelum shalat Ied.
Zakat Ternak
Tarif khusus berlaku untuk domba, sapi, dan unta yang melebihi jumlah tertentu.
Zakat tidak mengurangi harta — justru menambahnya. Memberi memastikan sirkulasi, bukan penimbunan; dan sirkulasi membawa berkah bagi masyarakat.
Memberikan dua setengah persen harta mungkin terasa kecil; namun jumlah kecil ini adalah fondasi sistem jaminan sosial terbesar dalam sejarah umat manusia.
Dalam Al-Quran, shalat dan zakat hampir selalu muncul bersama (82 kali). Ini menunjukkan tidak terpisahnya kematangan materi dan spiritual.
Zakat bukan pajak — melainkan perjanjian sosial. Ini mengatakan: 'Saya kaya, tetapi kekayaan ini tidak terlepas dari orang lain.' Agama yang merancang sistem seperti ini 14 abad yang lalu masih memiliki sesuatu untuk disampaikan kepada dunia hari ini.